Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat
miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal
secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus:
- Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
- Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
- Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
2. Sasaran
Sasaran program adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia, tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
MANFAAT YANG DIPEROLEH MASYARAKAT MISKIN
Pada dasarnya manfaat yang disediakan untuk masyarakat miskin bersifat komprehensif sesuai indikasi medis, kecuali beberapa hal yang dibatasi dan tidak dijamin. Pelayanan kesehatan komprehensif tersebut meliputi antara lain:
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya baik dalam maupun luar gedung meliputi pelayanan : (1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan (2) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin) (3) Tindakan medis kecil (4) Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal (5) Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita (6) Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan (BKKBN) (7) Pemberian obat.
- Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan, meliputi pelayanan: (1) Akomodasi rawat inap (2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan (3) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin) (4) Tindakan medis kecil (5) Pemberian obat (6) Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED)
- Persalinan normal yang dilakukan di Puskesmas non-perawatan/bidan di desa/Polindes/dirumah pasien/praktek bidan swasta.
- Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria/diagnosa gawat darurat, sebagaimana terlampir.
Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dilaksanakan pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan spesialistik, poliklinik spesialis RS Pemerintah, BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM meliputi: (1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum (2) Rehabilitasi medik (3) Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik (4) Tindakan medis kecil dan sedang (5) Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan (6) Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya (alat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN) (7) Pemberian obat yang mengacu pada Formularium Rumah Sakit (8) Pelayanan darah (9) Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III RS Pemerintah, meliputi: (1) Akomodasi rawat inap pada kelas III (2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan (3) Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik.(4) Tindakan medis (5) Operasi sedang dan besar (6) Pelayanan rehabilitasi medis (7) Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU) (8) Pemberian obat mengacu Formularium RS program ini (9) Pelayanan darah (10) Bahan dan alat kesehatan habis pakai (11) Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK)
- Pelayanan gawat darurat (emergency) kriteria gawat darurat, sebagaimana
terlampir
Pelayanan Yang Dibatasi (Limitation)
- Kacamata diberikan dengan lensa koreksi minimal +1/-1 dengan nilai maksimal Rp.150.000 berdasarkan resep dokter.
- Intra Ocular Lens (IOL) diberi penggantian sesuai resep dari dokter spesialismata, berdasarkan harga yang paling murah dan ketersediaan alat tersebut di daerah.
- Alat bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dari dokter THT, pemilihan alat bantu dengar berdasarkan harga yang paling murah dan ketersediaan alat tersebut di daerah.
- Alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan resep dokter dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan alat tersebut memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi dalam aktivitas sosial peserta tersebut. Pemilihan alat bantu gerak berdasarkan harga yang paling efisien dan ketersediaan alat tersebut di daerah.
- Pelayanan penunjang diagnostik canggih. Pelayanan ini diberikan hanya pada kasus-kasus ‘life-saving’ dan kebutuhan penegakkan diagnosa yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh Komite Medik.
Pelayanan Yang Tidak Dijamin (Exclusion)
- Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
- Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
- General check up
- Prothesis gigi tiruan.
- Pengobatan alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
- Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi.
- Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
- Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial
Sumber: Depkes RI, 2008. Pedoman JAMKESMAS 2008
Assalamalaikum,untuk mendapatkan jamkesmas Kab Kebumen prosedurnya bagaimana??? Keluarga saya di Kebumen ada yang mengidap tumor kandungan,RS Kebumen sudah angkat tangan dan meminta dirujuk ke RS dr Sradjito Yogyakarta. Beliau dari keluarga tidak mampu Terima kasih
BalasHapusWaalaikumussalam. Icetea, terimakasih pertanyaannya. Pendataan kepesertaan Jamkesmas 2011 sudah selesai dilaksanakan. Saat ini sedang dalam proses penetapannya di Jakarta. Melihat kasus Icetea, kami ikut prihatin, apakah saudara anda tersebut sudah termasuk dalam pendataan (validasi) peserta Jamkesmas? Jika tidak termasuk, alternatifnya diikutkan dalam kepesertaan Jamkesda. Coba konsultasikan ke Puskesmas setempat. Meskipun kepesertaan Jamkesda, hanya berlaku dalam pengobatan di lingkup Kebumen. Terimakasih.
BalasHapusdi mana ada pemasangan gigi implant atau denture
BalasHapus