Dana stimulan sebesar 15 Juta rupiah per desa tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Bidang Kesehatan Kepada Desa berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2011. Petunjuk teknis penggunaan dana bantuan keuangan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 T^ahun 2011, tanggal 18 Januari 2011.
Pemberian bantuan tersebut secara umum ditukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat melalui Forum Kesehatan Desa (FKD) untuk ikut serta mengidentifikasi masalah kesehatan sehingga tercipta kewaspadaan dan kesiapsiagaan dini serta tindakan cepat oleh masyarakat terhadap masalah kesehatan prioritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar