Kamis, 24 Februari 2011

Mengenal Kekerasan Terhadap Anak (KTA)

Pendahuluan
Kekerasan Terhadap Anak dan penelantaran anak yang ditemukan di pusat-pusat rujukan dan kepolisian merupakan fenomena gunung es, belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat karena tidak semua kasus yang terjadi dilaporkan1.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi menyatakan sebagian besar kekerasan terhadap anak dilakukan ibu kandungnya sendiri. Seorang ibu masih memiliki paradigma lama seolah-olah mendidik anak dengan kekerasan itu wajar dan sah-sah saja, demikian antara lain pernyataan yang dilansir oleh website Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak2.
Berdasarkan data Komnas PA, tahun 2008 kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan ibu kandung mencapai 9,27 persen atau sebanyak 19 kasus dari 205 kasus yang ada. Sedangkan kekerasan yang dilakukan ayah kandung 5,85 persen atau sebanyak 12 kasus. Ibu tiri (2 kasus atau 0,98 persen), ayah tiri (2 kasus atau 0,98 persen). Dalam sehari Komnas PA menerima 20 laporan kasus, termasuk kasus anak yang belum terungkap.

Apakah KTA itu?
Kekerasan Terhadap Anak (KTA) adalah semua bentuk tindakan/perlakuan terhadap anak yang menyakitkan secara fisik dan atau emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran anak, eksploitasi komersial atau eksploitasi lainnya.

Definisi lengkap KTA menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), Kekerasan Terhadap Anak merupakan semua bentuk tindakan/perlakuan terhadap anak yang menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab.

Jenis-jenis Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan fisik, yaitu: kekerasan yang mengakibatkan cidera fisik nyata ataupun potensil terhadap anak sebagai akibat dari interaksi atau tidak adanya interaksi yang layaknya ada dalam kendali orang tua atau orang dalam hubungan/posisi sebagai penanggung jawab, diberi kepercayaan atau diberi kekuasaan.

Kekerasan Seksual, yaitu: pelibatan anak dalam kegiatan seksual dimana ia sendiri tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan.
Kekerasan seksual ditandai dengan adanya aktifitas seksual antara anak dengan orang dewasa atau anak lain. Aktifitas tersebut ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi orang tersebut.

Kekerasan seksual meliputi eksploitasi seksual dalam prostitusi, pornografi, pemaksaan anak untuk melihat kegiatan seksual, memperlihatkan kemaluan kepada anak untuk tujuan kepuasan seksual, stimulasi seksual, perabaan, memaksa anak untuk memegang kemaluan orang lain, hubungan seksual, perkosaan, hubungan seksual oleh orang yang mempunyai hubungan darah (incest) dan sodomi.

Kekerasan Emosional, yaitu: suatu perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan atau sangat mungkin mengakibatkan gangguan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.

Beberapa contoh kekerasan emosional antara lain:
Pembatasan gerak, sikap dan tindakan meremehkan anak, mencemarkan, mengkambing-hitamkan, mengancam, menakut-nakuti, mendiskriminasi, mengejek atau menertawakan, dan perlakuan lain yang kasar atau penolakan.

Penelantaran Anak, yaitu: kegagalan dalam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan anak untuk tumbuh-kembangnya, seperti: kesehatan, pendidikan, nutrisi, perkembangan emosional, rumah dan tempat bernaung serta keadaan hidup yang aman seperti layaknya dimiliki oleh suatu keluarga.

Penelantaran anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.

Jenis-jenis penelantaran anak
Ada banyak jenis penelantaran anak, berikut ini yang sering terjadi antara lain/meliputi:
Kelalaian di bidang kesehatan: penolakan atau penundaan memperoleh pelayanan kesehatan, tidak memperoleh kecukupan gizi, perawatan medis, mental, gigi, dan keadaan lain yang bila tidak dilakukan akan dapat mengakibatkan penyakit atau bertambah parahnya penyakit, dan atau gangguan tumbuh-kembang.
Kelalaian di bidang pendidikan: tidak menyekolahkan anak pada pendidikan yang wajib diikuti setiap anak, membiarkan anak membolos dari sekolah secara berulang-ulang, gagal memenuhi kebutuhan pendidikan yang khusus.

Kelalaian di bidang fisik
: pengusiran dari rumah, penolakan sekembalinya anak dari kabur dan pengawasan yang tidak memadai.

Kelalaian di bidang emosional
: kurangnya perhatian atas kebutuhan kasih sayang, penolakan atau kegagalan memberikan perawatan psikologis, kekerasan terhadap pasangan hidup di hadapan anak, membiarkan anak merokok, minum minuman keras serta menggunakan narkoba.
Eksploitasi Anak, yaitu: penggunaan anak dalam pekerjaan atau aktifitas lain untuk keuntungan orang lain, termasuk pekerja anak dan prostitusi.
Kegiatan eksploitasi anak akan mengakibatkan gangguan kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan (fisik dan mental) anak, kegagalan pendidikan, spiritual, moral dan sosial-emosional anak.

Sumber
  1. Departemen Kesehatan RI dan UNICEF, 2007, Pedoman Kasus Kekerasan Terhadap Anak.
  2. http://www.menegpp.go.id/

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Kelas Ibu Hamil

Arsip Blog

Tentang Kami

Jl Mangkusari No.4 Kutosari, Kec. Kebumen, Kebumen, Jawa Tengah, INDONESIA

Pengikut