Senin, 28 Februari 2011

Upaya Kesehatan Kerja

Pendahuluan
ILO dan WHO (1995) menyatakan Kesehatan Kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya.

Kebijakan Umum
Selanjutnya dinyatakan bahwa fokus utama Kesehatan Kerja, yaitu:
  • Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan pekerja dan kapasitas kerja.
  • Perbaikan lingkungan kerja dan pekerjaan yang mendukung keselamatan dan kesehatan.
  • Pengembangan organisasi kerja dan budaya kerja kearah yang mendukung kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, juga meningkatkan suasana sosial yang positif dan operasi yang lancar serta meningkatkan produktivitas perusahaan.

Upaya khusus kesehatan kerja
Departemen Kesehatan telah menetapkan upaya khusus kesehatan kerja sebagai bagian dari pembangunan bidang kesehatan yang sejak tahun 1998 dicanangkan dengan paradigma sehat. Pencanangan paradigma sehat ini sejalan dengan pembangunan berwawasan lingkungan serta pengembangan tenaga kesehatan kerja mempunyai implikasi luas baik secara mikro maupun makro.

Potensi munculnya berbagai penyakit akibat kerja yang daiami pekerja akan merugikan perusahaan dari segi biaya kesehatan, absen kerja yang pada ujungnya mengganggu produktivitas kerja. Perhatian yang baik pada kesehatan kerja dan perlindungan risiko bahaya di tempat kerja menjadikan pekerja dapat lebih nyaman dalam bekerja. Dalam Undang-undang No. 23 tahun 1992 pasal 23 dinyatakan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
Dalam Permenaker No. 3 tahun 1982 disebutkan tugas pokok kesehatan kerja antara lain:
  • Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
  • Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitasi
  • Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
  • Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
  • Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus
  • Memberikan saran dan masukan kepada manajemen dan fungsi terkait terhadap permasalahan yang berhubungan dengan aspek kesehatan kerja
  • Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
  • Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitasi
  • Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
  • Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
  • Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus
  • Memberikan saran dan masukan kepada manajemen dan fungsi terkait terhadap permasalahan yang berhubungan dengan aspek kesehatan kerja

Pada beberapa sektor industri formal berskala menengah dan besar pada umumnya pelaksanaan kesehatan kerja sudah cukup baik yang dilakukan secara terintegrasi dalam suatu kesisteman yang dikenal dengan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Simaker).

Untuk usaha-usaha informal dan indsutri-industri kecil, Departemen Kesehatan maupun Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah melakukan upaya kesehatan kerja, misalnya dalam bentuk pembinaan dan pelatihan-pelatihan serta penyusunan berbagai pedoman pelaksanaan kesehatan kerja. Namun, diakui upaya yang telah dilakukan belum bisa menyentuh/menjangkau seluruh usaha informal dan industri kecil yang jumlahnya cukup besar. Selain adanya persoalan keterbatasan sumber daya manusia atau petugas dan kesadaran para pengelola usaha dalam memperhatikan kesehatan kerja.

Peran Petugas dalam Kesehatan Kerja
Peran Petugas Kesehatan Kerja dalam berbagai bentuk upaya kesehatan masyarakat, diantaranya adalah sebagai:
pelaksana lapangan, pendidikan, penyuluhan kesehatan masyarakat
pelaksana pembangunan model, pengelolaan kesehatan masyarakat
pengelola dan pengendali upaya kesehatan masyarakat.

Integrasi dalam Kesehatan Kerja
Upaya kesehatan kerja sebagai bagian dari upaya kesehatan masyarakat seperti diuraikan di atas dapat dilakukan melalui berbagai upaya atau program-program. Untuk melaksanakan upaya tersebut dibutuhkan sejumlah profesi, seperti dokter, perawat, ahli higiene kerja, ahli toksikologi, ahli ergonomi, ahli epidemiologi dan ahli keselamatan (Harrington & Gill, 2005).

Sumber: Tulisan  Imam Wahyudin dengan sedikit perubahan seperlunya.

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Kelas Ibu Hamil

Arsip Blog

Tentang Kami

Jl Mangkusari No.4 Kutosari, Kec. Kebumen, Kebumen, Jawa Tengah, INDONESIA

Pengikut